Bebernanews.com – TPN Ganjar-Mahfud mendesak KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti surat edaran tentang mekanisme quick count (hitung cepat) yang dikeluarkan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu harusnya menentukan aturan hitung cepat 81 lembaga survei yang telah disepakati.
“KPU seperti apa, ini kan seharusnya KPU, Bawaslu terhadap 81 lembaga survei yang disetujui untuk hitung cepat, norma etika dan aturannya seperti apa,” kata Aria Bima pada konferensi pers, Selasa (13/2/24).
Dalam surat edaran Persepi ditegaskan lembaga survei yang melakukan hitung cepat, harus berpegang teguh pada norma atau berpedoman pada hitung cepat Pemilu 2024.
Setiap anggota Persepi tak boleh mengklaim ataupun menyimpulkan apakah akan terjadi satu atau dua putaran jika perolehan suara capres tak mencapai angka di atas 51 persen.
“Ini yang kami minta ketegasan dari KPU dan Bawaslu, seperti menyikapi exit poll di luar negeri, sigap sekali. Kami ingin ada edaran dari KPU dan Bawaslu seperti yang dikeluarkan Persepi, karena aturan di KPU nya masih normatif,” tegasnya.