Bebernanews.com– Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya membuka peluang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (7/2/24).
Gugatan tersebut terkait pencapresan Gibran Rakabuming Raka. Dimana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy\’ari melanggar kode etik.
Pun demikian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Keduanya terbukti melanggar kode etik dengan meloloskan putra sulung Jokowi sebagai cawapres di Pemilu 2024.
“Kami melihat ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan Prabowo dan Gibran,” kata Todung.
Dua putusan menyangkut pelanggaran etik di KPU dan MK tersebut memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara.
“Dua alasan itu untuk melakukan gugatan (pembatalan status cawapres Gibran). Kita mempertimbangkan itu,” ujar Todung.
Todung menyebut beberapa pihak juga ada yang sedang bersiap melayangkan gugatan ke PTUN terkait perihal yang sama.