Bebernanews.com – Kepala Dindikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo angkat bicara perihal peserta didik baru diarahkan membeli seragam di Toko Istra, Selasa (24/7/24).
Ismun memastikan bahwa dinas telah menindaklanjuti informasi ini dengan memanggil Kepala SMP Negeri yang diduga terlibat dalam jual beli seragam di sekolahnya.
“Kemarin kepala sekolah sudah dipanggil ke dinas (Dindikbud) untuk verifikasi. Lah kami belum menerima laporan kongkritnya,” kata Ismun usai menghadiri Konferensi Kerja Cabang PGRI Kecamatan Bodeh, kemarin.
Oleh karena itu sampai sekarang dinas belum bisa mengambil tindakan apapun kepada yang bersangkutan.
Namun dia menegaskan, apabila hasil verifikasinya nant terbukti melanggar atau terlibat dalam jual beli seragam sekolah maka dinas akan menjatuhkan sanksi disiplin.
“Sekarang masih menunggu hasil verifikasi, kalau nantinya betul-betul terbukti melanggar akan ada teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi disiplin. Ini kan berkaitan dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tegasnya.
Informasi yang terhimpun, beberapa SMP Negeri yang menggiring peserta didik baru untuk membeli seragam di Toko Istra antara lain, SMP Negeri 8 Pemalang, SMP Negeri 2 Ampelgading dan SMP Negeri 1 Comal.
Harga seragam sekolah yang harus ditebus peserta didik baru di masing-masing sekolah bervariasi, dari Rp 700 ribu sampai dengan Rp 868 ribu. ***