Bebernanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang mengamankan pasangan pengamen di lampu merah Jalan Jenderal Sudirman.
Mirisnya, saat diamankan pasangan suami istri tersebut membawa serta keempat anaknya turun ke jalanan, termasuk bayinya yang berusia 4 bulan.
Kasatpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat mengatakan, keluarga pengamen itu telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang untuk dilakukan pembinaan.
“Hasil giat penertiban (Selasa, 20/8/24) sudah diserahkan ke Dinsos Pemalang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tutur Ahmad Hidayat via seluler, Rabu (21/8/24).
Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemalang, Nina Min Lusiyanti menyampaikan, pembinaan akan dilakukan sesuai dengan usia masing-masing.
Bagi pengamen berusia remaja, akan diberi pembinaan dan sosialisasi tentang larangan mengamen di titik-titik tertentu seperti lampu merah.
Dinsos juga me-reunifikasi para pengamen dengan keluarganya, sambil melakukan assesmen terhadap kondisi keluarga mereka.
“Jika kondisi miskin dan masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), akan diusulkan untuk bansos dari Kemensos melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Jika belum, akan diusulkan melalui desa atau kelurahan,” ujar Nina.
Bagi satu keluarga pengamen tersebut, dirujuk ke Rumah Pelayanan Sosial Karya Mandiri milik Pemprov Jateng di Pagaran Kelurahan Pelutan.
Mereka akan mendapatkan pembinaan melalui sistem panti sosial, sesuai Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Sosial.
“Mereka kami alternatif kan ke panti saja, biar berkumpul. Agar anaknya yang sekolah tetap bisa sekolah,” ungkapnya. ***