Bebernanews.com – Satres Narkoba Polres Batang membekuk 3 (tiga) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Mereka adalah AM (21) dan FS (32) sebagai pengedar dan GR (29) sebagai pemakai. Ketiganya tertangkap beserta barang bukti (BB), Selasa (25/6/24) dini hari.
“Iya, kami mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu di Kawasan KITB,” kata Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, kemarin.
Barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 7 paket sabu milik AM yang disembunyikan di dalam senter, 1 unit sepeda motor, 1 timbangan digital dan 2 buah ponsel.
“Kami juga menemukan barang-barang lain yang berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika, seperti 100 lembar plastik klip kosong, 5 pipet kaca, 4 lembar tissue warna putih, 1 jarum, 1 bong, dan 1 alat tes narkotika dengan hasil positif methamphetamine,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AM diketahui sebagai pengedar utama yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian, informasi dari GR menunjukkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tangan FS.
“Pengembangan lebih lanjut pada pukul 02.00 WIB berhasil menangkap FS di PT. WSI KITB. Hasil tes urine terhadap GR menunjukkan adanya amphetamin (sabu) dalam tubuhnya yang mengindikasikan bahwa GR telah menggunakan narkotika sehari sebelum penangkapan,” ujarnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkotika.
“Sedangkan untuk tersangka pengguna akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang yang sama,” pungkasnya. ***