Bebernanews.com – Ribuan istri di Pemalang, Jawa Tengah menggugat cerai suaminya. Alasan gugatan cerai dilayangkan karena alasan klasik, yakni faktor ekonomi, Kamis (1/8/24).
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, Sobirin menyebut, pemicu gugatan cerai karena nafkah dari suami dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Rata-rata karena faktor ekonomi. Kalau dari pihak cerai gugat itu karena pemberian nafkah dari suami tidak bisa mencukupi kebutuhan primer dalam rumah tangga,” katanya.
Untuk diketahui, dalam rentang waktu Januari sampai Juni 2024, tercatat ada 1.894 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Pemalang yang didominasi para istri.
“Gugatan cerai yang diajukan para istri 1.516 perkara. Sedangkan dari suami ada 378 perkara,” ungkapnya.
Berbanding terbalik dengan para istri, alasan para suami menggugat cerai istrinya karena dianggap tidak bersyukur dengan nafkah yang mereka berikan.
”Kalau dari pihak suami atau cerai talak karena istri dianggap kurang bersyukur dengan nafkah diberikan. Padahal para suami sudah maksimal mencari nafkah,” jelasnya.
Pada beberapa perkara, kehancuran rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) dipicu oleh kehadiran orang ketiga.
”Selain ekonomi, ada pihak ketiga, baik karena wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain (PIL),” pungkasnya. ***