Bebernanews.com – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat mengatakan bahwa Raperda Tahap II dirancang untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib administrasi, Selasa (14/11/23).
Kemudian, memiliki teknis bangunan yang fungsional, memenuhi keandalan bangunan yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna.
Pernyataan tersebut merupakan jawaban eksekutif atas pandangan umum terhadap Raperda Tahap II Prakarsa Pemkab Pemalang Tahun 2023 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, kemarin.
“Sejak diberlakukannya persetujuan bangunan gedung (PBG), pengawasan lebih efektif dimulai dari pengajuan, melalui pemeriksaan persyaratan administatif dan pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis bangunan yang akan dilaksanakan,” terang Mansur Hidayat.
“Semua permohonan yang masuk dan tahapan penerbitan tersimpan di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sehingga memudahkan mengakses basis data PBG,” imbuhnya.
Mansur menambahkan, bangunan gedung yang PBG-nya telah disetujui telah terarah dan sesuai ketentuan persyaratan teknis, seperti yang diatur dalam Raperda bangunan Gedung.
“Dari Agustus 2021-Oktober 2023, PBG yang telah terbit sebanyak 329 permohonan,” tambahnya.