Bebernanews.com – Hendi Purba (42), warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas tewas usai duel melawan AD (41) dan RS (25). Korban tertusuk pisau di bagian punggung, perut, lutut, dan paha.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, peristiwa ini dipicu perselisihan antara adik korban dan pelaku AD perkara tato pacar AD yang dianggap buruk.
Perselisihan keduanya kian memanas setelah AD menghubungi korban melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan kata-kata yang tidak mengenakkan. Korban kemudian membalasnya dengan pesan suara yang isinya mengajak duel.
“Karena ada tantangan duel, pelaku datang ke rumah korban. Kemudian terjadi perkelahian dua lawan satu. Korban tertusuk pisau di bagian punggung, perut, lutut, dan paha yang menyebabkan korban meninggal dunia di TKP,” terang Kapolresta saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas.
Setelah menerima laporan tentang perkelahian ini, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
Dari sana petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yaitu AD, warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan RS, warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Selasa (21/5/24) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, satu bilah pisau, satu sarung pisau, satu pisau lipat, satu button sword, satu gunting, satu batang tongkat mic, satu unit HP, pakaian pelaku dan sepeda motor Honda Beat Street.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***