“Saya dapat dari Sumatera, sejak bulan Januari tahun (2023) lalu, transaksi ini yang paling besar 1 kilogram. Jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai 3 (tiga) kilogram,” ucap DS.
“Setiap transaksi saya mendapat jutaan rupiah, saya hanya sebagai kurir yang mengedarkan barang di wilayah Banjarnegara dan Semarang. Biasanya kalau ada beli COD di SPBU,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (***)