Bebernanews.com – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah mengungkapkan barang bukti sitaan dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari 2024, Jumat (9/2/24).
Barang bukti yang berhasil disita ada beberapa jenis, antara lain, sabu-sabu sebanyak 577.32 gram, psikotropika 136 butir dan obat keras 22.841 butir.
Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hangkie Fuariputa mengatakan, dalam penyitaan barang bukti tersebut ada dua kasus yang menonjol, yakni di Kota Semarang dan Banjarnegara.
“Pertama, kasus sabu 541 gram. Kami mendapat informasi dari masyarakat di daerah Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang sering untuk bertransaksi narkoba. Kemudian, tanggal 19 Januari Tim Opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran,” kata Kompol Hangkie saat press release di Mapolrestabes Semarang.
Dari hasil penyelidikan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang disimpan di dalam jok motor.
“Setelah itu kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS dengan menggeledah kamar kost tersangka di Banjarnegara, di situ kami temukan barang bukti sabu seberat 421 gram,” imbuhnya.
Sementara DS mengaku memperoleh barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sumatera sejak bulan Januari 2023. Menurutnya, barang yang diterima terakhir kalinya merupakan paket yang ke tiga.