Bebernanews.com – Unit Reskrim Polsek Bojong, Pekalongan meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya, Senin (27/05/2024).
Kedua pelaku berinisial K (32) warga Desa Bojong Minggir dan EP (31) warga Desa Sembung Jambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto menyampaikan kedua tersangka melancarkan aksinya di depan warung makan pecak belut Desa Bojong Minggir.
“Peristiwa itu terjadi hari Minggu (26/05) pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku mencuri kendaraan yang terparkir di halaman warung dengan cara merusak kunci motor,” kata Kasat Reskrim.
Peristiwa bermula ketika korban Ahmad (28) warga Desa Botekan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang bersama temannya datang di warung makan tersebut.
Korban memarkir kendaraannya di halaman warung dengan posisi dikunci stang. Namun ketika korban hendak pulang sepeda motornya sudah raib.
Pemilik warung mengatakan bahwa sebelumnya ada dua laki-laki yang dikenalnya datang ke warung miliknya dengan gelagat yang mencurigakan.
“Para pelaku ini datang ke warung untuk membeli minuman, saat datang ke warung mereka menggunakan 1 sepeda motor, namun pulangnya mereka membawa 2 motor, yang mana 1 kendaraan adalah hasil curian. Dan kejadian ini dilihat oleh saksi, yang mana dia mengenal pelaku,” ujarnya.
Lalu, korban bersama saksi mengejar pelaku. Mereka mendapati korban di sebuah warung di Desa Sembung Jambu dalam kondisi mabuk.