Bebernanews.com – AH (38) warga Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pemalang atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Jumat (26/7/24).
Akibat tindakan tersangka, korban kehilangan uang dan merugi hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Pemalang AKP Muhammad Gufron mengungkapkan, modus tersangka adalah mengajak korban bekerjasama jualan handphone (hp). Korban diiming-imingi mendapat keuntungan Rp 10,5 juta per bulan.
“Setelah korban tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, kemudian tersangka minta modal Rp 150 juta kepada korban,” kata AKP Muhammad Gufron kemarin.
Korban mengikuti permintaan tersangka. Dia mentransfer uang ke rekening bank atas nama tersangka secara bertahap sebanyak empat kali transfer.
“Korban transfer secara bertahap. Pertama Rp 70 juta tanggal 29 Juni 2019. Terus Rp 30 juta tanggal 23 November 2019 dan Rp 20 juta pada 29 November 2019. Terakhir transfer lagi Rp 30 juta, tanggal 14 Desember 2019,” ungkapnya.
Namun, tersangka AH sempat mengembalikan uang korban. Pertama Rp 20 juta tanggal 22 November 2019, Rp 30 juta pada 28 November 2019 dan Rp 19,9 juta pada 13 Desember 2019.
“Total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka kepada korban adalah Rp 69,9 juta,” katanya.
Setelah itu, tersangka tak lagi mengembalikan modal usaha korban yang tersisa Rp 80,1 juta sampai bulan Juli 2024. Tak itu saja, tersangka juga tak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Karena itu korban melaporkan tersangka ke Polsek Pemalang. “Tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolsek.