Bebernanews.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pengurangan karyawan di pabrik rambut palsu di Purbalingga, Jawa Tengah lazim dilakukan, Selasa (23/1/24).
PHK tahunan ini biasanya dilakukan setiap menjelang jari raya Idul Fitri (lebaran) untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono mengaku kecewa dengan kebiasaan perusahaan yang merugikan para buruh ini.
“Ini (PHK) sudah lazim di Purbalingga. Awal tahun atau menjelang lebaran biasanya ada pengurangan untuk menghindari bayar THR,” kata Mulyono kepada wartawan belum lama ini.
Setelah momen lebaran berlalu, lanjutnya, karyawan yang di PHK akan diterima bekerja lagi. “Ini tradisi yang tidak benar,”imbuhnya.
Menurutnya, yang bisa memperbaiki kondisi ini adalah pemerintah. Sekeras apapun serikat buruh bersuara, perusahaan tetap melakukan tradisi ini.