Bebernanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang telah memetakan beberapa titik kerawanan saat pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pemalang, Ika Indra Sanjaya menyebut, yang pertama adalah masa pencalonan.
Dikategorikan rawan karena pada tahapan ini sangat berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh calon petahana.
“Tahapan pencalonan rawan penyalahgunaan kewenangan oleh calon petahana,” kata Indra, Rabu (11/9/24) sore.
Selanjutnya, pada saat masa kampanye. Ada beragam kerawanan pada tahapan ini, dari keterlibatan aparatur negara, praktik politik uang hingga benturan antar pendukung.
“Kerawanan di masa kampanye adalah politik uang, lalu keterlibatan aparatur pemerintah dan menggunakan fasilitas negara juga konflik antar peserta dan pendukung calon,” bebernya.
Terakhir, Bawaslu Pemalang juga mengkategorikan tahap pungut hitung sebagai tahap yang rawan.
“Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh isu terkait kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan ad hoc. Pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan,” pungkasnya. ***