Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, salah satunya ialah sub urusan persampahan.
Adapun Sub Urusan Persampahan tersebut terdiri dari:
1. Pengelolaan sampah, usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di Daerah;
2. Penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
3. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta. ***