Bebernanews.com – 3.156 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Pemalang dipungut biaya masuk area Sirkuit Pantai Widuri, Senin (1/7/24).
Padahal kedatangan mereka diundang secara resmi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses pelantikan atau pengambilan sumpah/janji PPPK formasi Tahun 2023.
Kepala Unit Pengelola Obyek Wisata (UPO), Ali Bustomi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, seluruh peserta tetap dikenakan biaya retribusi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023, yakni Rp 4.500 per orang.
“Kemarin BKD telepon kami bahwa ada pelantikan PPPK, kebetulan ditempatkan di sini karena jumlahnya (peserta) banyak,” kata Ali Bustomi.
“Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023, untuk hari biasa (non hari libur) seperti ini tarif tiket yang berlaku Rp 4.500 per orang,” imbuh dia.
Bustomi mengatakan, tiketing kepada peserta diberlakukan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena PAD yang dihasilkan oleh Obyek Wisata Pantai Widuri saat ini sangat rendah.
“Di (Pantai) Widuri ini kan PAD-nya rendah banget. Kalau dulu, sebelum Covid-19 rame sekali, ada banyak wahana. Jadi ini (tiketing) untuk sedikit menaikkan PAD kita,” ujarnya.
Senada, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat membenarkan pemberlakuan tiketing kepada peserta pelantikan PPPK.
“Ya, ditempatkan di sini (Sirkuit Pantai Widuri) karena jumlahnya banyak, kalau di pendopo tidak memadai. Sekaligus untuk menambah PAD kita,” kata Bupati ditemui seusai acara. ***