Bebernanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar sosialisasi produk hukum pada Pilkada Tahun 2024, di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Rabu (7/8/24).
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal Karyudi dalam rangka tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota Tegal.
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum pada Pilkada 2024.
Produk hukum ini dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati /Wakil Bupati tanggal 27 November mendatang.
“Penting kami menyampaikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat,” kata Karyudi.
Ada 3 aspek strategis terkait hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan umum, antara lain:
Pertama, kerangka hukum Pemilu sebagai dasar hukum untuk setiap tahapan Pemilu.
Kedua, proses penyelenggaraan Pemilu yang merupakan implementasi kerangka hukum tersebut dalam setiap tahapan Pilkada.
Ketiga, penegakan hukum Pemilu yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.
“Sengketa mencakup sengketa proses dan sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dan penanganan pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik, dengan pengawasan DKPP, KPU dan Bawaslu,” jelas Karyudi.
Dia berharap sosialisasi ini bisa memberikan manfaat kepada semua pihak agar lebih siap dalam menghadapi Pilkada 2024. Sehingga pilkada berjalan sukses tanpa akses. ***