Bebernanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang mulai melakukan perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Minggu (15/9/24).
Pendaftaran dibuka tanggal 17-28 September 2024, dan akan dilantik pada pada 7 November dengan masa tugas hingga 8 Desember 2024.
Bagi masyarakat yang menghendaki menjadi anggota KPPS dapat melakukan pendaftaran ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat.
“Kami butuh 7 anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan jumlah total 1.257 TPS di seluruh Kabupaten Batang, maka kebutuhan total anggota KPPS mencapai 8.799 orang serta petugas Linmas 2 orang, untuk tiap TPS,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Batang Khikmatun.
Untuk persyaratannya, minimal berusia 17 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, dan lain-lain.
“Calon pendaftar bisa langsung mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut terkait persyaratan yang diperlukan,” katanya.
KPU Kabupaten Batang mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu dengan menjadi bagian dari KPPS.
“Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Terkait honor, lanjutnya, para petugas akan menerima honor sesuai keputusan dalam Rakornas KPU RI, yakni Ketua KPPS Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu dan Linmas Rp650 ribu.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara pendaftaran, warga dapat menghubungi kantor KPU Batang, sekretariat PPS desa setempat, atau mengakses situs resmi KPU Kabupaten Batang,” pungkasnya. ***