Bebernanews.com – Penyidik KPK menyita catatan aliran dana dari kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jumat (19/7/24).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, penyitaan dalam operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
“(Disita) catatan terkait aliran dana. Penyidik juga menyita dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Tessa kepada wartawan.
Adapun dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang meliputi dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan insentif pegawai yang mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta pengadaan barang dan jasa.
Disampaikan, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyidikan terkait perkara pidana korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Sejauh ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Keempat orang itu adalah Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.’***