Bebernanews.com– Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, Mohammad Suhendri dijebloskan ke penjara gegara kasus penyelewengan Dana Desa untuk main judi online, Sabtu (29/6/24).
Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, kerugian negara hampir mencapai Rp 1 miliar, persisnya adalah Rp 977.572.401.
Adapun rinciannya adalah, dari modal Bumdes Rp 24 juta, BLT untuk 333 KPM sebesar Rp 99,9 juta, dana pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta.
Kemudian uang padat karya senilai Rp 12 juta dan biaya pelatihan pemberdayaan perempuan sebesar Rp 10 juta.
“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, uang yang diselewengkan didapat dari saluran bantuan modal (Bumdes), Bantuan Keuangan (Bankeu) APKB yang tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan oleh tersangka,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, Kamis lalu.
Sementara Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin mengklaim jika pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa yang benar untuk mencegah korupsi oleh kepala desa.
“Kami juga mengingatkan kades dan instansi pemerintah tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami juga melakukan tindakan tegas kepada para kades dan instansi di pemerintahan, jangan melakukan penyimpangan keuangan negara karena akan berhadapan dengan hukum,” ucap Zainal.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, plus denda paling banyak Rp 1 miliar. ***