Bebernanews.com– Seorang mantan Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Imam Sutrisno didakwa 6,5 tahun penjara terkait dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2017 dan 2018.
Kasus yang memaksa Imam diseret ke meja hijau ini terkait proyek infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, muncul kerugian negara mencapai Rp 617 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (27/6/24) lalu.
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring atau online, terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Purbalingga.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, mengatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti, keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa.
“Terdakwa dituduh secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Bambang.
Menurutnya, selain pidana penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak membayar, maka terdakwa mengganti dengan hukuman pidana kurungan.
“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp614.500.492,39, dengan ancaman pidana tambahan jika pembayaran tidak dilakukan,” tegasnya. ***