Bebernanews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam memblokir aplikasi Bigo Live dan akan mengambil langkah hukum, Minggu (25/8/24).
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, langkah tegas ini berkaitan dengan konten judi online dan pornografi pada aplikasi Bigo Live.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami juga akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Budi Arie belum lama ini.
Kementerian Kominfo sendiri sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia.
Yang pertama pada tanggal 16 Juli 2024 lalu dan yang kedua tanggal 21 Agustus 2024. “Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelas Budi Arie.
Budi Arie menegaskan, PT Bigo Technology Indonesia wajib menghapus konten-konten negatif yang di aplikasi Bigo Live karena juga akan berdampak negatif terhadap masyarakat.
“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Budi Arie.
Sebagai informasi, Kemenkominfo mendapati 121 akun yang terkait konten judi online pada aplikasi Bigo Live saat melakukan patroli siber selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024.
Kemudian hasil patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024, ada 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live. ***