Bebernanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang menangkap laki-laki berinisial HT (47) di Stasiun Pemalang, Kamis (22/8/24) malam.
Penangkapan terjadi ketika pria asal Jakarta Selatan yang diduga hendak mengedarkan narkoba di Pemalang itu baru saja turun dari kereta.
Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari penumpang yang berada dalam satu kereta dengan tersangka.
“Kami mendapatkan informasi terkait gerak gerik tersangka yang tampak mencurigakan selama perjalanan,” kata Kasat Resnarkoba.
Dalam operasi penangkapan itu, tersangka kedapatan membawa berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja kering dan pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di Pemalang.
“Benar saja ketika diamankan, kami mendapati tersangka membawa sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ganja kering dan pil ekstasi,” kata AKP Wahyudi Wibowo.
Dia merinci jumlah barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan tersangka, yakni sabu seberat 15,45 gram, ganja kering seberat 1,64 gram dan pil ekstasi seberat 1,64 gram.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.
“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” pungkasnya. ***