Bebernanews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang naik. Kenaikan upah para buruh diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Besaran kenaikan UMK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.
Dalam SK tersebut, UMK Pemalang tahun 2024 ditetapkan Rp 2.156.000 atau naik Rp 74.217 dari tahun 2023 yang sebesar Rp Rp 2.081.783.
Dikatakan, penetapan besaran UMK didasari Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan besaran UMK juga didasari formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan nilai alfa. Untuk nilai alfa ditentukan dengan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah,” terang Nana.