Bebernanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang telah mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Pemalang, pasangan calon (paslon) Anom Widiyantoro dan Nurkholes (An-Nur) unggul dengan meraih hampir mayoritas suara pemilih.
Persentase suara yang diraih An-Nur mencapai 44,51 persen atau setara 278.043 suara.
Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto menjelaskan dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 1.174.448, sekitar 624.704 warga yang menggunakan hak pilihnya.
“Angka partisipasi pemilih 58,48 persen,” tuturnya, Rabu (4/12/24).
Untuk paslon Mansur Hidayat-Muhammad Bobby Dewantara berada di urutan kedua dengan 225.503 suara pemilih atau setar 36,10 persen.
Sedangkan paslon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, berada di urutan ketiga alias terbawah dengan 121.158 suara pemilih atau setara dengan 19,39 persen.
Berkaitan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat syarat yang harus dipenuhi seperti yang termaktub dalam Undang-undang pilkada.
UU pilkada, dalam pasal 158 mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK.
Di Pilkada Pemalang tahun 2024, jumlah DPT melebihi 1 juta jiwa. Maka MK mensyaratkan selisih maksimal 0,5 persen. Namun demikian, selisih pemenang (An-Nur) dan pesaing terdekat (MasBoy) berjarak 8,41 persen. Artinya, secara yuridis tidak memenuhi syarat. ***