“Kapak digunakan untuk mengolah ikan, saat itu dibawa dijepit di kaki, karena melihat adiknya dipukul dan terancam, kemudian tersangka mengambil kampak dan diarahkan spontanitas ke salah satu tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. ***