Bebernanews.com – Satreskrim Polresta Cilacap menangkap tiga tersangka pembacokan di depan toko Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, Kamis (1/2/24).
Ketiga tersangka adalah FP (22), WSA (24) warga Cilacap Selatan dan IGAP (23) warga Cilacap Tengah.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kapak dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan hasil pemeriksaan tim penyidik. Menurutnya kasus pembacokan ini murni karena salah paham. Tersangka tersinggung dengan perkataan korban kemudian terjadi cekcok.
“Di sekitar lokasi sempat cekcok, ada perkataan yang menyinggung tersangka sehingga saling pukul dan menghindar. Korban dilukai dengan kampak oleh tersangka mengenai bagian leher dan tangannya,” ujar Kapolresta Cilacap saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (31/1/24).
Akibat pembacokan tersebut, korban DR (36) warga Kampung Laut bersimbah darah, namun selamat. Saat ini kondisi lukanya dalam proses penyembuhan.