Bebernanews.com – Camat Petarukan, Syamsul Dewantara angkat bicara soal dua oknum perangkat Desa Panjunan inisial YT dan K yang diduga menilap uang PBB selama belasan tahun.
Menurut dia, keduanya sudah dimintai keterangan dan diberikan waktu untuk menginventarisir jumlah uang PBB yang ditilap.
“Seharusnya bisa (menghitung), dari tahun berapa dia pake uang pajak dan sampai tahun berapa. Di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) kan muncul,” katanya.
Namun ternyata, petunjuk dan arahannya tak dilaksanakan oleh yang bersangkutan hingga akhirnya kasus ini bergulir ke aparat penegak hukum (APH).
“Bagaimana mau mengganti, lah wong jumlah totalnya saja tidak tahu. Saya selaku pembina di wilayah sudah memanggil dan memberikan arahan, tetapi tidak dilaksanakan. Saya dengar sudah dilaporkan ke APH,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar ketika salah ada warga yang mau balik nama hak kepemilikan tanah. Tenyata ada catatan tunggakan PBB di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pemalang.
Padahal dirinya selalu taat membayar pajak PBB kepada oknum perangkat desa tersebut. Bahkan sudah ada pembayaran atau kwitansi dari desa.
“Saat itu, keduanya mengakui perbuatannya. Kemudian membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dengan batas waktu paling lambat bulan April 2024,” bebernya.
Namun, hingga tenggat waktu yang telah disepakati, keduanya tidak mengembalikan uang PBB tersebut. Puncaknya, puluhan warga unjuk rasa dengan mengelilingi desa, menuntut keduanya mundur dan mengembalikan uang PBB yang mereka pake. ***