“Togel ini sangat bertolak belakang dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Pemalang, yaitu Pemalang Agamis, jadi harus dihilangkan,” tegas bupati.
Sekadar informasi, pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1, 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan bagi pemasang judi togel dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun. ***