Bebernanews.com – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pemalang, M Ersad Fadilah bakal menjatuhkan sanksi administrati kepada Puskesmas Mojo, Kecamatan Ulujami, Selasa (17/10/23).
Pemberian sanksi untuk menyikapi kasus antrean pasien peserta BPJS Kesehatan bernama Karnoto yang di lompati pasien umum atau non BPJS.
“Sanksi akan kami berikan, jika benar-benar terbukti loncat antrean. Kita akan konfirmasi dulu,” kata Ersad.
Faskes tak boleh membeda-bedakan perlakuan pasien BPJS ataupun non BPJS. Dua-duanya harus diperlakukan sama.
Sebab menurut Ersad, BPJS Kesehatan telah membayar penuh biaya kapitasi setiap bulan sesuai jumlah peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP).
“Biaya kapitasi itu dari pendaftaran, konsultasi dokter, pelayanan tindakan bedah maupun tindakan preventif dan represif. Tak ada iur atau bayar lagi,” ungkapnya.
Ia meminta peserta BPJS Kesehatan yang hendak mengadukan hal yang serupa atau pelayanan fasilitas kesehatan lainnya, bisa menyampaikan melalui aplikasi JKN atau call center 165 juga kantor BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya ada juga sistem informasi (penyampaian informasi dan pengaduan), di setiap faskes ada seperti puskesmas, klinik, rumah sakit,” jelasnya.