Bebernanews.com – Khoiri alias Satir (52) dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Jumat (3/11/23).
Ayah mertua yang membunuh menantunya bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diniyah (23) itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya tujuh hingga 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, kemarin.
Doni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, motif pembunuhannya adalah tersangka mengajak menantunya berhubungan suami-istri.
Namun ajakan warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur itu ditolak sang menantu yang sedang hamil tujuh bulan.
Panik dan takut ketahuan tetangga karena korban teriak minta tolong, tersangka berlari ke dapur mengambil sebilah pisau, kemudian menggorok leher korban.
“Pelaku secara spontan melakukan perbuatan itu (membunuh) karena takut teriakan korban didengar tetangga,” ujar Doni.