Kades dan Anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi. ***
Kades dan Anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi. ***
Bebernanews.com - Seorang guru SMPN 8 Pemalang, Jawa Tengah menampar muridnya gegara tak mengikuti upacara…
Music expresses feeling and thought, without language. It was below and before speech, and it…
Bebernanews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang terus mengawasi kampanye peserta Pemilu 2024 yang…
Sign in to your account