Bebernanews.com – Partai Buruh (PB) Kabupaten Pemalang menyiapkan pendampingan hukum bagi ASN dan kepala desa berikut perangkat desa untuk menjaga netralitas Pilkada 2024.
Layangan pendampingan hukum ini diberikan karena ditemukan sejumlah bukti otentik adanya dugaan mobilisasi perangkat daerah untuk mendukung salah satu paslon.
Ketua Executive Committee (EC) Partai Buruh Kabupaten Pemalang, Dedi Irawan menuturkan, mobilisasi ASN dan aparatur desa berdampak terhadap gangguan psikologis karena tidak semuanya bersedia.
“Pada dasarnya tidak semuanya bersedia, maka ada unsur paksaan dan keterpaksaan,” katanya.
Dedi mengungkapkan, guru yang berstatus ASN diwajibkan menyetorkan 10 data KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilih kepada kepala sekolah masing-masing.
“Kita mengantongi pengakuan ASN, kalau guru itu disuruh menyetorkan data 10 KTP pemilih ke kepsek dan selanjutnya disetorkan ke atasannya secara berjenjang,” ungkapnya.
Di sini maka muncul kerawanan gangguan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat serta bagi ASN dan perangkat desa itu sendiri.
Dedi mengingatkan, soliditas aparatur perangkat daerah di Pemalang saat ini tidak solid dan sangat rapuh. Ini terjadi karena konsolidasi birokrasi yang dilakukan oleh Bupati Mansur Hidayat pasca peristiwa OTT Bupati Mukti Agung Wibowo pada tahun 2022, belum tuntas.
“Nah, ketidaksolidan birokrasi inilah yang kemudian sangat mudah untuk mencari informasi dan bukti dugaan adanya mobilisasi birokrasi dan kepala desa beserta perangkat desanya dalam pilkada tahun ini,” pungkasnya. ***