Bebernanews.com – Anies Baswedan diminta menjadi kader PDI Perjuangan apabila ingin diusung menjadi calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta, Rabu (21/8/24).
Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun menyampaikan hal tersebut untuk merespons peluang Anies maju Pilkada DKI Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024.
Dimana putusan tersebut melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Ya itu nanti kita lihat. Yang kita harapkan memang harus jadi kader partai,\” ujar Komar seperti dikutip Impresie.com, Rabu (21/8/24).
Komar menuturkan, partainya tidak ingin menjadi keledai yang jatuh di lubang sama. Karena PDI Perjuangan punya pengalaman buruk terkait kaderisasi.
Menurutnya, yang kader partai saja bisa berkhianat apalagi jika tidak menjadi kader.
“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi, keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama, apalagi manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan menyambut baik putusan MK No 60.
Sementara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto menyampaikan, putusan MK Nomor 60 itu menutup kemungkinan adanya calon tunggal atau kotak kosong di Pilkada Jakarta.
“Kami tersenyum karena keputusan tersebut. Berbagai upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” katanya. ***