Bebernanews.com – Seorang pria di Kendal, Jawa Tengah nekat menusuk mantan kekasihnya menggunakan pisau dapur karena menolak diajak balikan, Rabu (31/7/24).
Pelaku adalah Muhamad Gunawan, warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Kaliwungu Selatan. Sedangkan korban bernama Baladiva Nisrina Maheswari, dengan pisau dapur.
Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, IPDA Apriyanto mengatakan, pelaku cemburu saat mengetahui mantan kekasihnya itu menjalin hubungan dengan pria lain.
Tak bisa menahan amarah hingga gelap mata, pelaku membeli pisau dapur, kemudian datang berkunjung ke rumah korban.
Tanpa ampun, pelaku menghujamkan pisau dapur yang sudah dipersiapkan ke perut korban hingga mengalami luka serius.
“Dia menusuk perut Maheswari sebanyak dua kali sampai mengalami luka berat,” katanya.
Menurut Apriyanto, Gunawan memiliki riwayat gangguan jiwa. Sebab itu pihaknya melakukan observasi untuk memastikan kejiwaannya.
“Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, maka proses hukumnya akqn mengikuti Pasal 44 KUHP 2023,” ujarnya.
Namun jika sebaliknya, maka akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau hingga tujuh tahun jika korban tewas. ***