Bebernanews.com – KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami, Alwin Basri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Sabtu (20/7/24).
Mbak Ita bersama suaminya diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
“Pasal yang dilanggar ada gratifikasi, pemerasan, ada juga di pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta baru-baru ini.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/24), sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Alhasil, mereka membawa keluar dua buah koper dari Balai Kota Semarang dan langsung dibawa ke mobil dengan pengawalan ketat.
Saat penggeledahan, tak ada tanda-tanda pejabat yang ikut dibawa KPK, termasuk Mbak Ita dan suami. Bahkan hingga kini, keberadaan mereka masih misterius. ***