Bebernanews.com – Pria berinisial T (44) ditangkap anggota Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas usai memperkosa perempuan dengan keterbelakangan mental.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, tersangka adalah warga Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Sedangkan korban berinisial ACR (23), seorang perempuan yang diketahui mengalami keterbelakangan mental merupakan tetangga tersangka.
“Pada Senin dini hari, korban sedang berjalan menuju rumahnya. Kemudian pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke rumah. Pelaku mengiming-imingi korban akan diberi uang tiga juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.
Sesampainya di rumah, pelaku mengunci pintu, lalu menarik korban ke kamar hingga pemerkosaan terjadi. Korban sempat berteriak, namun dia diancam dan mulutnya dibungkam oleh tersangka.
“Korban sempat berteriak, namun pelaku langsung membungkam mulut korban dan mengancam korban,” kata Kasat Reskrim.
Aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya pada Senin (4/12/23) sekitar pukul 02.00 WIB. Namun ia baru ditangkap pada hari Senin (11/6/24) di wilayah Kembaran.
“Kasus baru terungkap karena baru dilaporkan ke pihak kepolisian. Ya, karena korban memang mengalami keterbelakangan intelejensi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 12 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. ***