Tahapan Pilkada 2024 yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sampai saat ini, KPU telah berada pada tahap Penyelenggara Pilkada 2024.
Sebagai kader Bela Negara, saya selalu mengikuti dan mengamati pilkada, baik secara langsung maupun melalui media. Oleh karena itu saya merasakan betul dinamika yang terjadi di setiap tahapnya.
Pada tahapan penyelenggara Pilkada 2024, ada beberapa titik kerawanan yang harus dicermati, dicegah dan dihindari agar menghasilkan pemimpin pilihan rakyat yang cerdas, berkualitas, dan berintegritas.
Namun kenyataannya pelaksanaan pilkada seringkali diciderai perilaku tak terpuji, inkonstitusional, kecurangan, termasuk menyuap pemilih (money politics atau politik uang) agar memilih atau mencoblos calon tertentu.
Politik uang ini teramat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental (akhlak) warga negara dan mental aktor-aktor negara (para pemimpin).
Politik uang juga akan mengakibatkan pilkada akan berbiaya tinggi (high cost) yang pada akhirnya akan menghasilkan pemimpin daerah yang korup dan tidak berkualitas.
Tentu masyarakat Pemalang tidak akan lupa peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Bupati Pemalang dan beberapa pejabat. Peristiwa yang mencoreng nama baik dan sejarah Pemalang itu tentu saja tak terlepas dari biaya pilkada yang tinggi.
Peristiwa Pilkada 2020 lalu dapat dijadikan pelajaran berharga bagaimana rusaknya tata pemerintahan dan tatanan moral ketika dalam pemilu menerapkan politik uang.
Bisa kita rasakan bagaimana pemimpin daerah yang terpilih dengan jalan politik uang, maka dia ak akan pernah berfikir kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyatnya, dia hanya akan berfikir bagaimana modalnya segera kembali.