Bebernanews.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, dr Yulies Nuraya menanggapi kenaikan tarif layanan kesehatan di Puskesmas, Jumat (2/2/24).
Menurutnya, kenaikan ini merupakan amanat Undang-undang dan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sejak tahun 2012 tidak pernah naik tarifnya. Sudah 12 tahun kita tidak naik. Nah, ini kan perda sudah ditetapkan, sudah berlaku,” kata dr Yulies Nuraya.
“Untuk perbandingan (tarif) kita melihat tetangga (kabupaten) sebelah, ada tiga daerah. Kemarin yang kita lihat Batang, Pekalongan dan Tegal,” imbuhnya.
Meski perda sudah berlaku, kata Yulies, masyarakat tetap membayar dengan tarif lama untuk mendapat layanan kesehatan di Puskesmas. Sebab, Bupati Pemalang masih memberikan kebijakan insentif fiskal.
“Jadi yang berlaku masih tarif lama, Pak Bupati masih memberikan kebijakan insentif fiskal, gitu. Ya, kalau misalnya dengan tarif lama masih keberatan, bisa pake (program) UHC (Universal Health Coverage). Tinggal menunjukkan KTP, langsung dilayani,” pungkasnya.