Bebernanews.com – Muhamad Gunawan, pelaku penusukan mantan pacarnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah terancam hukuman lima tahun penjara. Dia disangka melanggar pasal 351 KUHP, Jumat (2/8/24).
Hukuman yang menjerat pelaku bisa saja bertambah, lantaran akibat aksi bengisnya, korban Baladiva Nisrina Maheswari mengalami dua luka serius di perut dan akhirnya meninggal dunia.
Korban dinyatakan meninggal setelah menjalani pemeriksaan intensif di UGD RSUD Soewondo Kendal pada Selasa (30/7/24) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 351 KUHP. Pasal bisa berubah karena korban meninggal, tapi menunggu perkembangan kami setelah pemeriksaan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi.
Sekarang, polisi menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dari Psikiatri RSUD Adhyatma Tugurejo Semarang.
“Proses masih penyelidikan namun sudah terbit laporan polisi. Kami sudah periksa saksi warga yang mengamankan kejadian, orang tua korban dan orang tua pelaku,” katanya.
Aksi bengis Gunawan ini dilakukan di rumah korban di Dukuh Tunggukrejo RT 01 RW 06 Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal.
Informasi yang beredar, Gunawan cemburu dan sakit hati karena ajakannya untuk balikan (pacaran) ditolak, karena korban sudah punya gandengan baru. ***